Ini Dia Aturan Baru Sekolah Tatap Muka dari Menteri Nadiem


AHIM TV-
Pemerintah akhirnya memutuskan memberikan diskresi berupa mengurangi kapasitas aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kegiatan tersebut dapat dilakukan 50% dari jumlah peserta didik pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebelumnya daerah PPKM Level 2 bisa menyelenggarakan PTM 100% dari kapasitas.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan situasi peningkatan kasus Covid-19. Selain juga kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.(CNBC)

Posting Komentar

0 Komentar