Frasa Madrasah Dihapus, Komisi X akan Panggil Nadiem Makarim


AHIM TV-
Komisi X akan memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim. Pemanggilan berkaitan dengan polemik dihapusnya frasa "madrasah" dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa di minggu-minggu depan," kata Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum bisa memastikan tudingan draf UU Sisdiknas yang tidak memasukkan frasa "madrasah" benar atau tidak. Komisi yang membidangi pendidikan itu belum menerima draf dari pemerintah.

"Kita sampaikan bahwa draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ungkap Syaiful.

Dia meminta Nadiem dan jajarannya melibatkan seluruh pihak dalam menyusun draf UU Sisdiknas. Sehingga berbagai masukan bisa diakomodasi pemerintah.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan hilangnya kata "madrasah" dalam draf revisi UU Sisdiknas akan memunculkan dikotomi di  bidang pendidikan. Padahal, kata "madrasah" tercantum dalam UU Nasional yang berlaku saat ini.

“Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas ini berpotensi menyebabkan terjadinya dikotomi sistem pendidikan nasional yang tentu saja bertentangan dengan UUD 1945, yang menginginkan adanya integrasi pendidikan dalam satu pendidikan nasional,” ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Senin, 28 Maret 2022.(Medcom)


Posting Komentar

0 Komentar