Diduga Bunuh Warga Blora, Pria Asal Pacitan Terancam Hukuman Mati


AHIM TV-
Seorang warga Pacitan, Jawa Timur bernama Nurhadi (47) terancam hukuman mati karena diduga membunuh warga Blora, Jawa Tengah, bernama Sudar (48).

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, pengusutan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Rabu (16/2/2022).

"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah ikut wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora," kata Aan di Mapolres Blora, Jumat (4/3/2022).

Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta lakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora, diketahui korban bernama Sudar warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah tiga hari meninggalkan rumah dan belum pulang.

Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.

Penangkapan berawal pada Selasa (22/2/2022) saat Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.

"Selanjutnya sekitar pukul 06.00 WIB Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata dia.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek coklat muda, celana pendek coklat dan sarung motif kotak kotak coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi.

Honda beat milik korban yang dibawa pelaku dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

"Tersangka dijerat Pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," tegas dia.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar