AHIM TV-Kasus dugaan pencabulan kepala sekolah luar biasa (SLB) kepada siswinya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berakhir damai. Kasus itu selesai dengan restorative justice (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Hari Brata menjelaskan ada kasus yang bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada juga yang tidak. "(Kasus ini) boleh. Kasus yang tidak boleh di RJ itu kasus teroris, pembunuhan, dan SARA," jelas Hari Brata kepada detikcom Sabtu (12/3/2022).
Hari menerangkan, dalam penyelesaian restorative justice, kedua belah pihak yang beperkara bersama-sama sepakat dan menunjukkan kesepakatannya kepada pihak kepolisian. Dengan begitu, polisi akan memfasilitasinya dari sisi proses hukumnya.
"RJ bukanlah permintaan dari penyidik, namun permintaan dari kedua belah pihak, bila kedua belah pihak terpenuhi. Penyidik atau Polri tidak boleh meminta langsung RJ. Penyidik hanya sebagai fasilitator, bukan sebagai mediator," tegasnya.
Hari Brata menuturkan, dalam kasus dugaan pencabulan ini, polisi sempat melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan. Di tengah proses penyelidikan, antara pelaku dan keluarga korban yang didampingi oleh kepala desa datang ke polisi dengan membawa surat pernyataan perdamaian.
"Pada saat kasus itu naik sidik, datang korban dan keluarga yang didampingi oleh kepala desa dan perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan membawa surat pernyataan," terangnya.
Sebelumnya, kepala sekolah di Kabupaten Dompu berinisial IS dilaporkan ke Polres Dompu. IS diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Dugaan pencabulan itu memang ada laporan yang kita terima. Tapi prosesnya sedang penyelidikan," kata Kanit PPA Polres Dompu Bripka Fadian Arianti kepada wartawan, Selasa (1/3).(DETIK)
0 Komentar